SERTIFIKAT DAN KTA P-HATTRA INDONESIA
Adalah sebagai kartu Idenditas diri dan tanda bukti resmi Bahwa yang bersangkutan sebagai Penyehat tradisional telah tamat dan selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan Non formal di lembaga Pendidikan kesehatan tradisional resmi ( LKP ELPIKHI ) yang telah bermitra dengan P-Hattra Indonesia dan yang legalitasnya telah diakui oleh pemerintah Republik Indonesia yaitu KEMENDIKBUD RI. sehingga keilmuannya sebagai seorang penyehat Tradisional tidak diragukan dan dapat dipertanggung jawabkan dan aman untuk klienya bila mana dikemudian hari akan membuka praktek ijin untuk mendapatkan STPT ke dinas kesehatan setempat bila telah mengikuti UjianKomptensi/standarisasi Organisasi P4kti mitra Kemenkes RI
sebagai mana pendidikan resmi yang pernah dilaksanakan oleh kesehatan Medis ( Perawat/Dokter ) sebagai contoh seperti para perawat
yang telah lulus mengikuti pendidikannya secara otomatis langsung menjadi anggota PPNI ( Persatuan
Perawat Nasional Indonesia) begitu juga
dengan dokter yaitu IDI atau juga Bidan yaitu IBI, dengan adanya KTA P-HATTRA INDONESIA DAN P4KTI adalah salah satu persyaratan Untuk mendapatkan surat rekomendasi dari P4KTI , Kartu
perkumpulan penyehat tradisional Indonesia
yang disingkat P-HATTRA INDONESIA berlaku seluruh indonesia.
Contoh:
KTA P-HATTRA INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar