PP. 103, TAHUN 2O14



PERKUMPULAN  PEMERHATI

DAN PELAKU PENYEHAT 

KOPTRADISIONAL INDONESIA


P4KTI  mitra KEMENKES RI

Kop Tradisional adalah  tindakan terapi  dengan tidak melukai tubuh/Invasif  sesuai dengan aturan  PP. No. 103 tahun 2014 Tentang pengobatan tradisional.Peraturan baru yang mengatur pengobatan tradisional di Indonesia yang baru saja disahkan tanggal 3 Desember 2014 yang lalu oleh Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.H. JOKO WIDODO.Di aturan pemerintah yang ditandatangani  oleh Presiden Republik Indonesia  Bapak Jokowi  itu,yang berhak untuk melukai tubuh/Invasif  adalahtenaga medis atau yang memiliki izin resmi.


BAB V

SUMBER DAYA

Bagian KesatuSumber Daya Manusia
Paragraf 1Umum
Pasal 30

(1)  .Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dilakukan oleh penyehat tradisional.
(2)Penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui turun-temurun atau pendidikan nonformal.
(3)Dalam hal penyehat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tenaga kesehatan, harus melepaskan profesi sebagai tenaga kesehatan.


Pasal 31

(1)Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional.(2)Tenaga kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga kesehatan yang ilmu dan keterampilannya diperoleh melalui pendidikan tinggi di bidang kesehatan paling rendah DIPLOMA III

di pasal 31 disebutkan tenaga kesehatan harus minimal berpendidikaan setara D3.Bukan hanya itu saja, serangkaian pasal mengatur ketat bagaimana seorang tenaga kesehatan tradisional bekerja.Jadi tenaga kesehatan yang melukai tubuh atau mengeluarkan darah/Invasif harus memiliki sertifikat setara D3 dari lembaga yang terakreditasi dari Kemenkes.Sebenarnya ada niat baik dari  Peraturan Pemerintah atau peraturan Kementerian Kesehatan RI.  ini, yang poinnya melindungi ketat masyarakat dari praktik pengobatan tradisional  yang tidak bertanggung jawabMisal dulu yang mengurus ibu melahirkan adalah Dukun beranak tapi sekarang  adalah Bidan dan juga begitu dengan khitanan dulu adalah Bengkong sekarang adalah tenaga medisDi PP ini juga mewajibkan, obat-obatan herbal yang diberikan mesti ada izin dari BPOM.Sumber: Peraturan Pemerintah NOMOR 103 TAHUN 2014 tentang PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONALuntuk keterangan lebih lankut silahkan download link dibawah 

ini:https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/peraturan-pemerintah-nomor-103-tahun-2014-tentang-pelayanan-kesehatan-tradisional.pdf


Contoh Formulir Pendaftaran ke Dinas Kesehatan setempatuntuk mendapatkan STPT




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KTA P4KTI DAN P-HATTRA INDONESIA

 

P4KTI