CARA IJIN PRAKTEK/STPT


PROSEDUR  DALAM PROSES PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTEK (STPT)

Penyehat tradisional berkembang saat ini  sangat pesat di Indonesia,  baik  layanan secara perorangan (door to door),  di klinik kecil-kecilan, di salon-salon kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan kesehatan umumnya.


Dalam rangka memastikan bahwa Penyehat tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah masyarakat adalah Penyehat  tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya,
maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Penyehat Tradisional, semua Penyehat  tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota /DPMPTSP setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ) sebagai Penyehat Tradisional

Dengan STPT ini, maka praktek Penyehat tradisional  dapat  terus dipantau oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.

Penyehat  tradisional adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat  sebagai orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional.

Demikian dengan Penyehatan  Kop Tradisional , para terapisnya harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing. Yang akan dibantu oleh Pengurus Cabang P4KTI berdasarkan tempat anda tinggal

Penyehat tradisional (terapis) datang ke DPMPTSP/DINAS KEESEHATAN setempat mengajukan permohonan sebagai Penyehat Tradisional /Hattra  dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/DPMPTSP  dimana Penyehat tradisional berada untuk meminta formulir pendaftaran terdaftar sebagai penyehat tradisional

Persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Penyehat Tradisional adalah sebagai berikut :

1. Biodata Penyehat tradisional
2. Fotokopi KTP.
3. Sertifikat P-hattra Indonesia
4. Sertifikat Pelatihan dari LKP resmi
5. Sertifikat Serkom ( Sertifikat Kompetensi ) dari P4KTI
6. Surat keterangan RT rw Kepala Desa / Lurah   tempat
    melakukan  pekerjaan sebagai Penyehat tradisional.
7. Rekomendasi dari  asosiasi/organisasi profesi  dan pukesmas di
    bidang Penyehat tradisional yang bersangkutan

SETELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI
yaitu dari : organisasi profesi  ( P4KTI ), Surat keterangan Usaha dari keluranan / Desa, rekomendasi dari Puskesmas 
Kemudian pesyaratan tersebut di bawa ke dinas kesehatan /DPMPTSP  setempat  untuk di survey panti sehat kita tunggu 14 hari maka pihak terkait akan menginformasikan via telephon atau Whatsapp maka STPT tersebut bisa diambil dari DPMPSP atau Dinas kesehatan setempat

diantaranya asosiasi yang sudah teradaftar 
di KEMENKES RI yang berhak untuk memberikan surat rekomendasi kepada anggotanya



Contoh Formulir 
Pengajuan Ijin Praktek Ke dinas Kesehatan
setempat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KTA P4KTI DAN P-HATTRA INDONESIA

 

P4KTI