PROSEDUR DALAM PROSES PENGAJUAN SURAT IJIN PRAKTEK
(STPT)
Penyehat
tradisional berkembang saat ini sangat
pesat di Indonesia, baik layanan secara perorangan (door to door), di klinik kecil-kecilan, di salon-salon
kecantikan dan spa, maupun yang telah diintegrasikan di sarana layanan
kesehatan umumnya.
Dalam rangka
memastikan bahwa Penyehat tradisional yang tumbuh berkembang di tengah-tengah
masyarakat adalah Penyehat tradisional
yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya,
maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Penyehat Tradisional, semua Penyehat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota /DPMPTSP setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional ) sebagai Penyehat Tradisional
maka sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003 tanggal 24 Juli 2003 tentang Penyelenggaraan Penyehat Tradisional, semua Penyehat tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota /DPMPTSP setempat untuk memperoleh Surat Izin/ Terdaftar STPT ( Surat Terdaftar Penyehat Tradisional )
Dengan STPT
ini, maka praktek Penyehat tradisional dapat terus dipantau oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota setempat sehingga diharapkan pada akhirnya dapat memberikan
jaminan keamanan bagi masyarakat penggunanya.
Penyehat tradisional adalah seorang yang diakui dan
dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai
orang yang mampu melakukan perobatan secara tradisional.
Demikian
dengan Penyehatan Kop Tradisional , para
terapisnya harus terdaftar Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing. Yang
akan dibantu oleh Pengurus Cabang P4KTI berdasarkan tempat anda tinggal
Penyehat tradisional (terapis) datang ke DPMPTSP/DINAS KEESEHATAN setempat mengajukan permohonan sebagai Penyehat Tradisional /Hattra dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/DPMPTSP dimana Penyehat tradisional berada untuk meminta formulir pendaftaran terdaftar sebagai penyehat tradisional
Persyaratan perizinan Surat Izin / Surat Terdaftar Penyehat Tradisional adalah sebagai berikut :
1. Biodata Penyehat tradisional
2. Fotokopi KTP.
3. Sertifikat P-hattra Indonesia
4. Sertifikat Pelatihan dari LKP resmi
5. Sertifikat Serkom ( Sertifikat Kompetensi ) dari P4KTI
6. Surat keterangan RT rw Kepala Desa / Lurah tempat
melakukan pekerjaan sebagai Penyehat tradisional.
7. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi dan pukesmas di
bidang Penyehat tradisional yang bersangkutan
1. Biodata Penyehat tradisional
2. Fotokopi KTP.
3. Sertifikat P-hattra Indonesia
4. Sertifikat Pelatihan dari LKP resmi
5. Sertifikat Serkom ( Sertifikat Kompetensi ) dari P4KTI
6. Surat keterangan RT rw Kepala Desa / Lurah tempat
melakukan pekerjaan sebagai Penyehat tradisional.
7. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi dan pukesmas di
bidang Penyehat tradisional yang bersangkutan
SETELAH MENDAPATKAN REKOMENDASI
yaitu dari : organisasi profesi ( P4KTI ), Surat keterangan
Usaha dari keluranan / Desa, rekomendasi dari Puskesmas
Kemudian pesyaratan tersebut di bawa ke
dinas kesehatan /DPMPTSP setempat untuk di survey panti sehat kita tunggu 14 hari maka pihak terkait
akan menginformasikan via telephon atau Whatsapp maka STPT tersebut bisa
diambil dari DPMPSP atau Dinas kesehatan setempat
diantaranya asosiasi yang sudah teradaftar
di KEMENKES RI yang berhak untuk memberikan surat rekomendasi kepada anggotanya
di KEMENKES RI yang berhak untuk memberikan surat rekomendasi kepada anggotanya
Contoh Formulir
Pengajuan Ijin Praktek Ke dinas Kesehatan
setempat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar